Syarat Pembuatan Paspor

Syarat Pembuatan Paspor - Bagi anda yang ingin membuat paspor, maka pada tulisan ini saya ingin berbagi informasi tentang syarat pembuatan paspor. Adapun berbagai syarat-syarat pembuatan Paspor yang harus teman-teman penunuhi antara lain adalah sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli beserta foto copynya.

- Kartu Keluarga asli dan Foto Copynya

- Surat Sponsor, atau Surat Keterangan, atau mungkin Surat Rekomendasi Kerja.

- Materai Rp6000

- Akte Nikah (Bagi yang sudah menikah)

- Surat WNI

- Surat Keterangan Ganti Nama (Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor)

- Ijazah terakhir.

2. Surat tersebut dimasukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor imigrasi.

3. Mengambil formulir pengajuan Paspor di kantor imigrasi, mengisi formulir, dan formulir tersebut dimasukkan kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.

4. Berdasarkan gambar yang tertera pada slip/struk yang kita terima, maka kita akan kembali lagi ke kantor imigrasi pada saat yang ditentukan.

5. Melakukan wawancara, sidik cari, membuat foto untuk paspor.

6. Setelah berkas diberikan, maka saatnya kita menerima kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir.

7. Dengan kwitansi pembayaran, maka kita ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada orang yang memfoto, kemudian antri menunggu panggilan.

8. Melakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.

9. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor pada tanggal yang sudah di tentukan dengan biaya sekitar Rp270.000.
Itulah sekilas tentang syarat pembuatan Paspor. Semoga dengan informasi ini anda yang ingin mengurus Paspor kiranya dapat terbantu. Selamat mencoba....
Description
: Syarat Pembuatan Paspor
Rating
: 4.5
Reviewer
: Unknown
ItemReviewed
: Syarat Pembuatan Paspor

0 komentar:

Post a Comment